Jumat, 24 April 2009

AD / ART MGMP SOSIOLOGI KOTA TEGAL

ANGGARAN DASAR (AD)
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP)
SOSIOLOGI SMA/MA KOTA TEGAL

PEMBUKAAN

Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridlo Tuhan Yang Maha Esa serta demi tercapainya tujuan Pendidikan Nasional, maka dipandang perlu adanya suatu wadah yang mendukung terwujudnya profesionalisme Guru Sosiologi SMA / MA Kota Tegal.

Bab I

Nama, Waktu, Tempat dan Kedudukan

Pasal 1

Organisasi ini bernama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Sosiologi yang selanjutnya disingkat dengan MGMP Sosiologi SMA / MA Kota Tegal.

Pasal 2

MGMP Sosiologi SMA/ MA Kota Tegalsebagaimana dimaksud pada pasal 1 berdiri pada hari Selasa, tanggal 6 Pebruari 2006 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3

Tempat kegiatan MGMP Sosiologi SMA/ MA Kota Tegal adalah unit kerja pengurus dan anggota atau tempat lain yang ditunjuk.

Pasal 4

Pusat organisasi MGMP Sosiologi SMA/ MA Kota Tegal berkedudukan di unit kerja ketua.

Bab II

Asas, Tujuan dan Usaha

Pasal 5

MGMP Sosiologi SMA/ MA Kota Tegal berasaskan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 6

MGMP Sosiologi SMA/ MA Kota Tegal bertujuan untuk mewujudkan Guru SMA Kota Tegal yang Profesional, kompeten dan berkualitas.

Pasal 7

Dalam rangka mencapai tujuan dimaksud dilakukan usaha-usaha sebagai berikut:

1. Meningkatkan kemampuan dan keterampilan guru dalam pengelolaan pembelajaran.

2. Menyelenggarakan pertemuan / forum ilmiah dan penelitian mengenai ilmu pengetahuan sosial dan teknologi.

3. Mengadakan diskusi dan kajian untuk memecahkan permasalahan pembelajaran.

4. Meningkatkan wawasan dan pengetahuan guru Sosiologi untuk mendukung profesionalisme.

5. Tercipta sharing pengalaman mengajar antar guru SMA / MA Kota Tegal.

6. Meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak.

7. Menggali dana secara kreatif untuk mendukung kegiatan dan peningkatan kesejahteraan.

8. Menerbitkan website/weblog MGMP Sosiologi SMA/ MA Kota Tegal sebagai sarana komunikasi, informasi dan publikasi

BAB III

Kekuasaan Tertinggi Organisasi

Pasal 8

Kekuasaan tertinggi MGMP Sosiologi SMA/ MA Kota Tegal berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh rapat anggota.

Bab IV

SIFAT

Pasal 9

MGMP Sosiologi SMA/ MA Kota Tegal bersifat mandiri dan independen sebagai organisasi non-struktural.

BAB V

Keanggotaan

Pasal 10

Keanggotaan MGMP Sosiologi SMA/MA Kota Tegal terdiri dari semua guru mata pelajaran Sosiologi SMA/MA Negeri dan Swasta Kota Tegal yang mendaftakan diri. Syarat dan ketentuan keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI

Hak dan Kewajiban Anggota

Pasal 11

Anggota MGMP Sosiologi SMA/ MA Kota Tegal mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII

Susunan dan Masa Kerja Pengurus

Pasal 12

Susunan pengurus MGMP Sosiologi SMA/ MA Kota Tegal sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara. Untuk kelengkapan kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13

Masa kerja pengurus MGMP Sosiologi SMA/ MA Kota Tegal selama 3 (Tiga) tahun dan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII

Hak dan Kewajiban Pengurus

Pasal 14

Hak dan kewajiban pengurus MGMP Sosiologi SMA/ MA Kota Tegal diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX

PERMUSYAWARATAN

Pasal 15

Jenis Permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB X

SUMBER KEUANGAN

Pasal 16

Sumber keuangan MGMP Sosiologi SMA/ MA Kota Tegal diperoleh dari iuran anggota dan pihak lain yang halal dan tidak mengikat.

BAB XI

PEMBUBARAN

Pasal 17

Pembubaran MGMP Sosiologi SMA/ MA Kota Tegal hanya dapat dilakukan oleh rapat anggota yang khusus untuk itu, dengan ketentuan memenuhi kuorum yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. Tata cara pembubaran MGMP Sosiologi SMA/ MA Kota Tegal diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Segala hal yang berkaitan dengan kekayaan MGMP Sosiologi SMA/ MA Kota Tegal akibat pembubaran diatur dalam rapat anggota.

BAB XII

PENUTUP

Pasal 18

1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

2. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dalam rapat anggota yang secara khusus
diadakan untuk itu.

3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di : Tegal

Pada Tanggal : 6 Pebruari 2009








=========================================================




ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP)
SOSIOLOGI SMA/MA KOTA TEGAL

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Anggota

Angggota MGMP Sosiologi SMA/ MA Kota Tegal adalah Guru Mata Pelajaran Sosiologi SMA/MA Negeri / Swasta yang berada di Kota Tegal dan mewakili sekolah sebagai tempat tugasnya.

Pasal 2

Syarat Menjadi Anggota

1. Berstatus sebagai Guru Mata Pelajaran Sosiologi SMA/MA Negeri / Swasta yang berada di Kota Tegal

2. Bersedia mentaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi.

3. Mengisi formulir biodata keanggotaan.

Pasal 3

Kewajiban Anggota

1. Menjaga nama baik MGMP Sosiologi SMA / MA Kota Tegal.

2. Tunduk dan patuh kepada AD dan ART serta keputusan rapat MGMP Sosiologi SMA / MA Kota Tegal

3. Mengikuti kegiatan yang diadakan oleh MGMP Sosiologi SMA / MA Kota Tegal

4. Mendukung dan ikut membantu dalam kesuksesan program MGMP Sosiologi SMA / MA Kota Tegal

5. Menghadiri pertemuan yang diadakan secara rutin dan berkala.

6. Memberitahu kepada ketua secara lisan atau tertulis bila berhalangan dalam mengikuti rapat atau kegiatan

7. Memelihara kebersaman dan persatuan antar anggota.

Pasal 4

Hak Anggota

  1. Mengikuti setiap kegiatan yang diadakan MGMP Sosiologi SMA / MA Kota Tegal kecuali ada persyaratan tertentu.
  2. Mendapat pelayanan dan pembelaan dalam rangka menjalankan tugas dan tugas dan profesinya sebagai guru.
  3. Memiliki hak berpendapat, mengajukan usul dan saran untuk kemajuan MGMP Sosiologi SMA/MA Kota Tegal.
  4. Memiliki hak untuk memilih dan atau dipilih menjadi pengurus MGMP Sosiologi SMA/MA Kota Tegal.

Pasal 5

Berakhirnya Keanggotaan MGMP Sosiologi SMA / MA Kota Tegal antara lain :
1.
Meninggal dunia.
2. Berakhir masa tugas/pensiun.
3. Pindah tugas mengajar ke Kabupaten/kota lain/luar Kota Tegal.
4. Menjadi Kepala Sekolah.
5. Mengundurkan diri.
6. Dikeluarkan karena melanggar aturan organisasi

BAB II

SUSUNAN PENGURUS

Pasal 7

Pengurus MGMP Sosiologi SMA/ MA Kota Tegal terdiri dari: Satu orang Ketua, Satu orang Sekretaris, Satu orang Bendahara, Dua orang Ketua dan anggota Bidang Bina Program, Dua orang ketua dan anggota Bidang Pengembangan Substansial, Dua Ketua dan Anggota Bidang Publikasi/Pelaporan.

BAB III

PEMILIHAN PENGURUS

Pasal 8

Pengurus MGMP Sosiologi SMA/ MA Kota Tegal dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat pleno setiap akhir periode kepengurusan, kecuali pada saat pembentukan. Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dan bila tidak tercapai melalui pemungutan suara (voting). Setiap anggota berhak mencalonkan diri atau dicalonkan oleh anggota lain.

BAB IV

MASA KERJA KEPENGURUSAN

Pasal 9

Masa kerja kepengurusan adalah 3 (Tiga) tahun dan boleh dipilih kembali untuk satu kali masa kerja. Kepengurusan berakhir bersamaan dengan diterimanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus dan telah terbentuknya kepengurusan baru.

BAB V

SYARAT-SYARAT MENJADI PENGURUS

Pasal 10

Syarat Menjadi Pengurus
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME.
2. Bersedia dan memiliki komitmen serta tanggungjawab.
3. Memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
4. Memiliki kemampuan manajerial organisasi.

BAB VI

HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 11

Hak Pengurus

1. Berhak mengikuti pelatihan-pelatihan atau workshop / Bintek yang terkait dengan pengembangan MGMP Sosiologi SMA / MA Kota Tegal.

2. Berhak mengusulkan kegiatan MGMP Sosiologi SMA / MA Kota Tegal.

Pasal 12

Kewajiban Pengurus

  1. Menjalankan semua ketentuan AD/ART, peraturan dan keputusan MGMP Sosiologi SMA / MA Kota Tegal
  2. Mengadakan pertemuan rutin minimal satu bulan sekali.
  3. Mengikuti rapat pengurus minimal satu bulan sekali.
  4. Menyelenggarakan kegiatan berdasarkan hasil rapat pengurus.
  5. Memberikan informasi dan atau hasil rapat kepada pihak-pihak terkait.
  6. Berkoordinasi dengan pengawas, Ketua MKKS dan Dinas Pendidikan Kota Tegal.
  7. Bekerjasama dengan pihak lain untuk kemajuan organisasi.
  8. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pada akhir masa kepengurusan.

BAB VII

PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU

Pasal 13

Pergantian anggota pengurus dapat dilakukan sebelum masa kerja berakhir bila yang bersangkutan non-aktif. Pengisian kekosongan pengurus dilaksanakan dalam rapat pleno.

BAB VIII

PERAN DAN FUNGSI MGMP SOSIOLOGI SMA / MA KOTA TEGAL

Pasal 14

Peran MGMP SOSIOLOGI SMA / MA KOTA TEGAL

  1. Fasilitator dalam pengembangan dan peningkatan profesionalisme guru mata pelajaran Sosiologi SMA/MA Kota Tegal terutama dalam pengembangan kurikulum dan sistem pembelajaran.
  2. Pendukung kemajuan pendidikan di Kota Tegal.
  3. Ikut mengawal dalam terwujudnya pendidikan di Kota Tegal yang demokratis dan berkualitas.

Pasal 15

Fungsi MGMP SOSIOLOGI SMA / MA KOTA TEGAL

Sebagai wadah untuk meningkatkan Profesionalisme dan kompetensi guru mata pelajaran Sosiologi SMA/MA Kota Tegal.

BAB IX

WEWENANG

Pasal 16

  1. MGMP SsosiologiI SMA/ MA Kota Tegal berwenang untuk menghimpun dana dari anggota sesuai dengan kesepakatan anggota.
  2. Memberikan masukan kepada anggota MGMP mengenai inovasi pembelajaran.

BAB X

PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 17

Rapat anggota diadakan untuk :

  1. Membahas permasalahan yang menyangkut kepentingan anggota.
  2. Memilih pengurus MGMP Sosiologi SMA / MA Kota Tegal.
  3. Menilai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus MGMP Sosiologi SMA / MA Kota Tegal.

4. Rapat anggota diselenggarakan sekurang-kurang 1 kali dalam satu semester.

5. Dalam keadaan mendesak dapat diadakan rapat anggota sewaktu-waktu atas pertimbangan pengurus.

6. Rapat anggota dinyatakan sah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah plus satu dari jumlah anggota.

7. Pengambilan keputusan diupayakan musyawarah mufakat dan apabila tidak tercapai maka dilakukan dengan pengambilan suara terbanyak (voting) dan keputusan rapat dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah + 1 anggota yang hadir.

Pasal 18

Rapat terdiri atas :

Rapat anggota paripurna/pleno atau rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota.
Rapat pengurus harian yang diikuti oleh pengurus harian yang diadakan sesuai kebutuhan.

BAB XI

KEUANGAN

Pasal 19

Sumber keuangan MGMP SOSIOLOGI SMA/ MA KOTA TEGALdiperoleh dari:
Iuran anggota yang bersumber dari APBS masing-masing.
Pihak lain yang bersifat halal dan tidak mengikat.
Pengurus MGMP SOSIOLOGI SMA/ MA KOTA TEGALmempertanggungjawabkan penerimaan, pengelolaan, dan atau penggunaan dana MGMP SOSIOLOGI SMA/ MA KOTA TEGALkepada seluruh anggota dalam rapat atau kegiatan MGMP.
Bentuk laporan keuangan disampaikan secara tertulis oleh bendahara MGMP SOSIOLOGI SMA/ MA KOTA TEGALdalam rapat atau kegiatan MGMP.

BAB XII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 20

Usul perubahan AD/ART dapat dilakukan atas usul sekurang-kurangnya lebih dari setengah anggota dan sekurang-kurangnya ½ (setengah) + 1 dari jumlah yang hadir memenuhi kuorum.

BAB XIII

PENUTUP

Pasal 21

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan dibahas pada rapat anggota. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh rapat anggota dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar